INFOTANGERANG.ID– Denda-kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan) dikabarkan bakal dihapuskan dan akan mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, penerapan KRIS tengah berjalan dan memasuki masa transisi untuk kemudian dievaluasi terkait penerapannya.
Penghapusan denda-Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya menjadi KRIS ini mengakibatkan iuran menjadi tunggal bagi semua peserta, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Program ini ditargetkan agar seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sepenuhnya menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Sebelumnya, implementasi penerepan KRIS ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut kemudian resmi ditandatangani pada 8 Mei 2024.
Nantinya, penerapan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.
Selanjutnya untuk iuran untuk peserta BPJS Kesehatan akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Untuk saat ini iuran peserta tetap berlaku seperti sebelumnya selama masa transisi tersebut dijalankan.
Ketentuan mengenai iuran ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Aturan ini juga yang menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran.
Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Dalam aturan itu membagi skema iuran ke dalam beberapa aspek, penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Iuran PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan yang sama: 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, yang mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga, serta peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki perhitungan tersendiri, sebagai berikut:
a. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk Kelas III, dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar sebesar Rp 25.500, sedangkan pemerintah menanggung sisa Rp 16.500 sebagai bantuan.
- Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah tetap sebesar Rp 7.000.
b. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh Pemerintah.
2 Komentar