INFOTANGERANG.ID- Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Pengumuman tersebut telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024 lalu.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 Persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan bermotor.
Kendaraan Impor yang Kena PPN 12 Persen
Pengkategorian kelas mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15 persem
b. 20 persen
c. 25 persen atau
d. 40 persen.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40 persen
b. 50 persen
c. 60 persen atau
d. 70 persen.
Insentif Kendaraan Hybrid dan Listik
Sebelumnya, pada pertengahan Desember, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 11,4 triliun untuk insentif kendaraan hybrid dan listrik.
Adapun insentif yang diberikan meliputi:
a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB):
• PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk KBLBB CKD,
• PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB CKD dan SKD,
Informasi penting disajikan secara kronologis
• Bea Masuk 0 persen untuk KBLBB CBU.
b. Kendaraan Bermotor Hybrid:
• PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pungutan PPnBM
Siapa saja yang memiliki kewenangan atau kewajiban untuk memungut PPnBM?
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPnBM meliputi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lalu, kapan tepatnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini dipungut?
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM hanya dikenakan satu kali. Pungutan pajak ini dilakukan saat barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah diimpor atau pada saat penyerahan BKP mewah dari produsen. Oleh karena itu, pajak atas penjualan barang mewah ini tidak akan dikenakan lagi pada tahap penyerahan berikutnya.
Demikian informasi kenaikan PPN 12 persen terhadap kendaraan mewah, seperti mobil dengan kapasitas bahan bakar 3.000-4.000 cc.