KOTA TANGERANG –Dianggap Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap puluhan karyawan, Ratusan orang buruh PT HTP MetalWorks yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa.

Kordinator Demo Sopyudin mengatakan, pihaknya akan tempuh jalur hukum terhadap PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Kita akan tempuh melalui upaya hukum, untuk aksi hari ini kita minta waktu tiga hari kedepan, dari 24 sampai dengan 26 Juni 2020,” Sopyudin kepada Wartawan, Rabu (24/6/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif maupun secara formal ke perusahaan. Tetapi tidak ada titik temu

“Pihak perusahaan telah melakukan PHK pada gelombang pertama sebanyak 43 orang dan informasi PHK itu hanya ditempel dipintu gerbang, dan karyawan itu tidak diperbolehkan masuk lagi,” jelasnya

Padahal, lanjut Sopyudin, perjanjian kontrak kepada karyawan itu masih tersisa sembilan bulan lagi. Perusahaan pun mengklaim tiga bulan sudah selesai

“Perusahaan melakukan intimidasi terhadap karyawan sekitar 29 orang dengan alasan perusahaan itu terakhir tidak ada order, efisiensi tenaga kerja dan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara perusahaan sambung Sopyudin, diduga tidak membayarkan upah sejumlah itu selama selama dua pekan. Aksi demo digelar di depan pabrik di jalan Industri 3 Blok F 11 Kawasan industri Jatake, RT 05/05 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.(map/Red)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow