INFOTANGERANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menghormati langkah warganya yang mengajukan class action (gugatan kelompok) terkait pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin, mengatakan pemerintah menghargai warga yang mengambil langkah konstitusi dengan melayangkan class action.
“Kami menghargai sepenuhnya hak konstitusional masyarakat yang menempuh jalur hukum,” kata TB Asep Nurdin, Minggu (25/1).
Menurutnya, Pemkot Tangsel memandang aspirasi melalui jalur hukum ini sebenarnya wujud kepedulian kolektif masyarakat terhadap daerah.
“Pak Wali Kota memandang gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif dan wujud kecintaan warga terhadap Tangsel,” lanjut Asep.
Tb. Asep juga mengungkapkan dinamika yang muncul dari warga menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan upaya bersama membangun kota.
“Suara warga itu pengingat, sekaligus energi buat kami untuk terus berbenah,” ungkapnya.
Terkait teknis hukum, dia menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan bersikap defensif dan tengah melakukan koordinasi internal melalui Bagian Hukum untuk menelaah setiap poin keberatan warga.
“Hal ini penting agar kami memiliki perspektif yang utuh dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan legal formal dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Asep juga menjelaskan Pemkot Tangsel terus melalukan perbaikan sistem pengelolaan sampah dan tidak boleh berhenti, meski ada proses hukum sedang berjalan.
“Fokus pemerintah saat ini diarahkan ke percepatan solusi jangka panjang melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi regional,”jelasnya lagi.
Asep juga mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi hulu ke hilir untuk mereduksi volume sampah secara signifikan.
Dikutip dari tempo co, ribuan warga pemukiman di kawasan BSD City menggugat kolektif (Class Action) wali kota Tangsel, Dinas DLH dan pengembang BSD City, PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Gugatan ini menyusul polusi sampah yang ditimbulkan TPA Cipeucang, dan dianggap belum ada solusinya. Didampingi pengacara Boyamin Saiman, warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng.
Warga mengatakan masalah sampah di BSD City bukan hanya persoalan pengangkutan, tetapi kualitas udara yang disebabkan tumpukan sampah yang tidak terangkut oleh DLH Pemkot Tangsel dan bau sampah yang ditimbulkan.

