Dinilai Tidak Terbuka Dalam Penilaian PPK, SEMMI Laporkan KPU Kabupaten Tangerang Ke Ombudsman Banten

KPU dilaporkan ke Ombudsman

Infotangerang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Ombudsman Banten oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang.

Pelaporan itu buntut dari proses rekruitmen penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinilainya janggal.

“Kita laporkan ke Ombudsman dan diterima. Karena tidak terbukanya saat penilaian wawancara dan langsung menetapkan saja,” ungkap Ketua SEMMI Tangerang, Yanto kepada Infotangerang.id, Rabu 22 Mei 2024.

Lebih lanjut, Yanto mengatakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 tentang pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dimana, KPU melaksanakan pembentukan Badan adhoc PPK dan PPS untuk Pilkada pada November mendatang.

Namun, menurut Yanto dalam pembentukan tersebut sering terjadi adanya titipan penyelenggaraa pemilu. “Jelas ini tidak sehat dan profesional yang akan merugikan orang lain,” kata Yanto.

KPU dilaporkan ke Ombudsman
KPU dilaporkan ke Ombudsman

Dalam proses rekrutmen tersebut, Yanto menilai KPU Kabupaten Tangerang tidak terbuka atas perolehan nilai yang diberikan kepada peserta pada seleksi wawancara.

Selain itu, dirinya mempertanyakan pembobotan nilai dalam setiap tahap seleksi yang memenuhi kelayakan. “Parah ini, langsung diterapkan aja, tapi nilai wawancara nya tidak diumumkan,” nilainya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas pengumuman penetapan PPK tersebut, namun sampai saat ini tidak ada respon yang diberikan. “Sudah bersurat tanggal 16 Mei, tapi belum ada tanggapan,”ujarnya.

Yanto berharap Ombudsman Provinsi Banten dapat melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan kecurangan tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Diketahui, terdapat beberapa Kecamatan berdasarkan perbandingan nilai tertinggi seleksi tertulis yang diketahui tidak terpilih salah satunya Kecamatan Sepatan Timur.

Selain ke Ombudsman Banten, dirinya juga akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan ke DKPP sedang disiapkan, Insyaalah minggu depan,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dimas Wisnu Saputra
Reporter