InfoTangerang.id – Dua Brigadir Polisi personel Polres Metro Tangerang Kota dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Kedua brigadir polisi ini telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (Disersi).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kedua anggotanya yang PDTH itu adalah Bripka Erwan Syahri dan juga Briptu Bayu Gusman.

“Lantaran meninggalkan tugas, keduanya diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujar Zain, Rabu (21/12/2022).

Zain menjelaskan, kedua anggota tersebut memang mengaku sudah tidak ingin bertugas.

“Sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan 1 anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali,ā€¯jelasnya

Ia mengatakan, pemberhtian dengan tidak hormat tersebut telah dilakukannya selama 2 kali.

“Sebelumnya ada 4 anggota di PDTH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” pungkasnya. (MYA/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow