INFOTANGERANG.ID- Pengemudi ojek online (ojol), dipastikan akan kembali mendapatkan THR 2026.
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) atau THR untuk driver ojol tetap diberikan tahun ini.
Kepastian mengenai THR driver ojol tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
“Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” ujar Yassierli.
Pemerintah berharap skema BHR tahun ini mengalami perbaikan dibandingkan tahun lalu.
Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan transportasi online atau aplikator.
Dari hasil diskusi tersebut, Kemnaker menangkap sinyal positif. Para aplikator disebut menunjukkan komitmen untuk kembali memberikan BHR kepada mitra pengemudi mereka.
Menurut Yassierli, regulasi resmi terkait pemberian BHR akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE). Dokumen ini nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Meski sudah ada kepastian, peluncuran resmi Surat Edaran masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Pengumuman resmi BHR ojol rencananya akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman THR bagi pegawai swasta.
“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Kita masih tunggu koordinasi dengan Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelasnya.
Skema dan Besaran THR Driver Ojol Masih Digodok
Terkait detail skema dan nominal BHR, pemerintah belum membeberkan rinciannya. Yassierli menegaskan bahwa informasi lengkap akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya, besaran BHR yang diterima pengemudi ojol bervariasi. Bahkan, sebagian mitra sempat mengeluhkan nominal yang dianggap terlalu kecil.
Dalam catatan pemberitaan tahun lalu, sejumlah driver mengaku hanya menerima BHR sebesar Rp50.000. Hal ini memicu protes dari sebagian pengemudi yang merasa nilai tersebut belum mencerminkan kontribusi mereka.
Menanggapi polemik itu, Kemnaker sempat memanggil aplikator untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme dan dasar perhitungan bonus yang diberikan.

