INFOTANGERANG.ID- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti atas dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, senilai Rp 75 miliar pada Senin 14 April 2025.
Syukron yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Serang usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Sukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel.
Tersangka Pengelolaan Sampah Tangsel Bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel
Syukron diduga kuat bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” katanya kepada media.
Rangga menjelaskan, dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah.
Rangga mengungkapkan, PT EPP telah menerima uang Rp75 miliar lebih dari proyek tersebut. Tetapi PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” ungkap Rangga, seperrti dikutip dari media radar banten.
Syukron dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 Komentar