INFOTANGERANG.ID- Jagat maya tengah dihebohkan dengan aksi anak jual ginjal di Ciputat. Tangerang Selatan untuk menjual ginjal mereka.

Kakak-adik bernama Farel Mahardika Putra (19 tahun) dan NR (16 tahun) itu berharap bisa membebaskan sang ibunda, Syafrida, dari rumah tahanan Kepolisian Resor Tangerang Selatan.

Sebelumnya, aksi anak jual ginjal serupa dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam aksi tersebut, keduanya membawa poster bertuliskan,

“Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengumumkan penahanan ibu mereka kini telah ditangguhkan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

“Hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri SY tersebut dikabulkan,” jelas  Agil.

Fakta anak jual ginjal di Tangsel

Suami terlapor, Yelbi Syafino, mengatakan kasus ini bermula saat NY yang bekerja di luar negeri meminta bantuan mereka untuk mengurus sebuah rumah tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Awalnya saya bantu-bantu sama istri, enggak usah pakai gaji karena saudara. Tapi dia bilang enggak mau berhutang budi dan berinisiatif awalnya digaji Rp 1,2 per bulan,” ujar pria yang akrab disapa Evin itu.

Namun saat itu NY kembali memotong komisi untuk Syafrida dengan memberikan satu unit ponsel seluler.

Evin mengaku uang yang diberikan NY kepada sang istri dikeluarkan untuk kebutuhan rumah saja.

“Saya sama istri bantu operasional di rumah, bayar pembantu, bayar listrik sama bayar Wifi. Saat itu, istri saya sempat empat hari enggak ke rumah dan dia ngomel,” kata dia.

Sejak saat itu, Evin bersama dengan sang istri menutup komunikasi terhadap NY.

“Akhirnya nomornya kami blokir dan di situ dia enggak bisa ngehubungi kami. Tapi dia hubungi saudara kami. Ia kirim WA dan di-forward ke saya. Dia menghina kami, bilang dagangan kami enggak enaklah segala macam. Dia sempat bilang, biarin dia keluarin duit ratusan juta buat menjarain istri saya padahal hanya perkara Rp 10 juta dan handphone,” ujarnya.

Ia berharap sang istri bisa kembali berkumpul dengannya dan kedua anaknya. Apalagi sebentar lagi hari raya Idulfitri. “Kasihan anak saya, mereka merasa sedih karena yang menjarain mamanya ini ya tantenya sendiri,” ucap dia.

Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan

Dalam berkas kepolisian, Syafrida ditangkap dan ditahan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada Jumat, 13 September 2024 di Jalan Bhakti, Ciputat.

“Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr PT dengan terlapor Sdri SY,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu.

Dia mengatakan Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kemudian memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

“Dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri SY tersebut dikabulkan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter