Fix! Polisi Tetapkan Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka

S (40), seorang suami bakar istri di Cipondoh ditetapkan tersangka pada Selasa 2 Juli 2024.

Infotangerang.id- S (40), seorang suami bakar istri berinisial  SR (22) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sudah menjadi tersangka.

Menurutnya, Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, ditetapkannya S menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, termasuk mengumpulkan barang bukti atas kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

“Suami korban sudah jadi tersangka dengan dua saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.

Sementara terkait motifnya, Polisi menyebut tersangka emosi sesaat pada istrinya.

“Untuk sementara, motifnya hanya emosi sesaat sepertinya, yang mungkin karena ada selisih paham atau mungkin hubungan selama ini salah paham saja,” ucapnya.

Polisi juga nantinya akan memeriksa korban SR setelah pulih menjalani perawatan medis di RS swasta Tangerang.

“Untuk korban itu masih dalam pemulihan ada di rumah sakit,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya suami membakar istri dengan bensin, pada Minggu, 30 Juni 2024 malam lantaran sang istri tak kunjung pulang dan pintu rumah dalam kondisi terkunci.

Saat sang istri tiba di rumah, pelaku langsung membakar istri dengan bensin.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow