InfoTangerang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang menghibahkan gedung.

Pasalnya, Bawaslu Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri.

Bahkan, kantor yang saat ini berada di Jalan Nyi Mas Melati Kota Tangerang, statusnya hanya pinjam pakai.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, kantor yang saat ini ditempat hanya pinjam pakai.

“Kalau pun tidak bisa dihibahkan setidak pemkot besok mengembangkan selayaknya

apa ya bisa diinginkan oleh bawaslu
Keinginan bawaslu maksudnya kesesuaian ya,

fungsi2 kantor,” ujar Agus, kepada InfoTangerang.id , Senin (6/2/2023).

Agus mengatakan, kantor tersebut bukan dihibahkan.

Ia berharap agar kantor yang ditempati itu dihibahkan sama seperti KPU Kota Tangerang.

“kita sama-sama penyelenggara, keinginan kita hal yang sama pemkot menghibahkan ke kita seperti KPU,” ujar Agus.

Agus menilai bangunan yang saat ini ditempati Bawaslu belum cukup representatif untuk difungsikan sebagai kantor penyelenggara pemilu.

“kantor Bawaslu harus memiliki ruangan masing-masing divisi.

Punya ruang rapat internal, rapat pleno, ruang penyelesaian sengketa dan ruang sidang,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Tangerang belum bisa memaksimalkan fungsi kantor karena keterbatasan ruangan dan tidak adanya kewenangan untuk merenovasi.

Bagi Bawaslu, keterbatasan ini melemahkan fungsi kelembagaan.

“Ruang kesekretariatan saja menumpuk di lantai bawah.

Harusnya masing-masing divisi punya ruangan, sekarang satu area di situ lah teman-teman melakukan tugas administrasinya,” tuturnya.

Agus mengatakan Bawaslu Kota Tangerang telah melayangkan surat permohonan agar rumah dinas sekda itu dihibahkan saja.

Pasalnya, suratnya tersebut dilayangkan pada 2020.

Namun sampai hari ini belum ada perkembangan sesuai harapan.

“Kalau bangunan ini dihibahkan, kita dari Bawaslu Kota Tangerang bisa mengusulkan ke

Bawaslu RI selaku pemegang anggaran agar bangunan ini bisa dilengkapi secepatnya,

sehingga fungsi pelayanan dari Bawaslu bisa maksimal,” pungkasnya. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow