Infotangerang.id– Pria bernama Asem (30) mengalami babak belur setelah diamuk massa akibat ulahnya menggasak perhiasan emas senilai Rp100 juta.
Peristiwa itu terjadi di toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Senin, 6 Mei 2024.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono menjelaskan ihwal kronologi kasus tersebut.
Menurutnya, insiden ini berawal saat sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut dan sempat melihat-lihat gelang serta kalung.
Kemudian, pada 6 Mei 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku datang kembali ke toko emas itu dan dilayani oleh karyawan perempuan. Lalu pelaku berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.
“Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga,” terangnya, Sabtu, 10 Mei 2024.
Kapolsek melanjutkan, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan.
Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua jenis emas tersebut.
“Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘pencuri’,” jelasnya.
Korban yang dibantu warga mengejar berhasil menangkap pelaku, dan hingga menjadi amuk massa. Pelaku pun babak belur.
Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa tersebut.
Lalu, saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut didalam sepatu yang dipakainya.
Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang miliknya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(Reporter: Achmad Irfan Fauzi)