Habib Muhamad mahdi Alatas dilaporkan oleh seorang pengusaha tour dan travel ke polisi atas penggelapan dana umrah senilai Rp 1,3 miliar.
Pelapor atas nama Ahmad Haidar melaporkan kejadian itu pada Senin (7/1/2019) lalu. Atas Laporan dengan nomor TBL/91/I/2019 /PMJ/Dit.Reskrimsus pun menjadi dasar atas penetapan tersangka Mahdi.
Kasus itu bermula ketika habib Mahdi meminta pengelola umrah agar memberangkatkan 18 jamaahnya melalui travel Bastour.
Ia mengatakan jika dua belas orang sudah dibayarkan namun masih ada sekitar enam orang lagi yang belum mendapatkan pembayaran.
“12 orang sudah terbayarkan, sisa 6 orang lagi belum terbayarkan,” ujar Haidar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019).
Meskipun belum dibayarkan namun pihak travel tetap memberangkatkan 18 jamaah tersebut, setelah habib mahdi memberika sebuah cek yang bernilai Rp1,4 miliar, namun Ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.
“Nah akhirnya dia tukar pakai 2 setifikat rumah di daerah Condet dan sebuah Ruko di PGC. Tapi dia enggak ngasih surat kuasa jual. Makanya itu bangunan tidak bisa dikuasai sepenuhnya oleh kami,” ungkapnya.
Karena terus menerus didesak oleh pihak travel, akhirnya habib yang sering memberikan tausiahnya di televisi itu kembali menukar sertifikat dengan cek. Namun lagi-lagi cek senilai biaya umrah 18 jamaah tidak bisa dicairkan.
“Makanya kita melaporkan kejadian ini ke polisi. Apalagi dapet kabar kalau dia sampe sekarang gak ditahan,” jelasnya.
Akhirnya Kasus tersebut pun berjalan hingga berkas rampung. Pada 11 Oktober 2019 lalu, kejaksaan menyatakan sudah P21.
Haidar menyayangkan tindakan penegak hukum yang tidak adil dalam memberikan efek jera dan menjalankan undang-undang.
“Sampe sekarang tersangka gak ditahan. Berarti nanti tindak pidana serupa juga gak ditahan juga dong,” imbuhnya.
Akibat tindakan nya tersebut Habib Mahdi terancam pasal 378, 372, pasal 3,4,5 no 80 tahun 2010 Tentang TPPU.
Namun, sampai berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Jakarta Timur, Yudi Kristiana belum dspat merespon pertanyaan awak media baik lewat pesan singkat maupun sambungan telepon.
Tinggalkan Balasan