INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam anjlok Rp13.000 per gram pada penjualan hari ini Rabu, 26 Februari 2025 berbalik melemah dari hari sebelumnya yakni naik Rp2.000 per gram.
Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) TBK kini menjadi sebesar Rp1.694.000 per gram dari hari sebelumnya, yakni Rp1.707.000 per gram.
Sementara untuk harga emas Antam jual kembali atau buyback hari ini juga anjlok Rp13.000 per gram menjadi sebesar Rp1.544.000 per gram dari sebelumnya Rp1.557.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut, maka Antam akan membeli dengan harga buyback.
Harga emas Antam dengan berat terendah yakni 0,5 gram dijual Rp897.500.
Sementara untuk harga emas terberat yang dijual PT Antam (Persero) Tbk yakni 1.000 gram adalah Rp1.634.600.000.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 26 Februari 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Rabu, 26 Februari 2025 yakni:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 897.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.694.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.328.000
- Harga emas 3 gram: Rp 4.967.000
- Harga emas 5 gram: Rp 8.245.000
- Harga emas 10 gram: Rp 16.435.000
- Harga emas 25 gram: Rp 40.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp 81.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp 163.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 408.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 817.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.634.600.000
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak ini dapat lebih rendah, yaitu 0,25 persen, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback), sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, emas batangan yang dijual kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak jika transaksi melebihi Rp10 juta, dan PPh 22 atas buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

1 Komentar