INFOTANGERANG.ID- Pada perdagangan Senin, 1 September 2025, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan meski hanya sedikit.
Mengacu pada data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram kini berada di angka Rp1.978.000, atau melemah Rp2.000 dibandingkan posisi kemarin.
Sementara itu, harga emas Antam untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, emas Antam dipasarkan dengan harga Rp1.039.000 per keping.
Angka tersebut juga terkoreksi Rp1.000 dibandingkan harga kemarin.
Untuk harga emas batangan Antam berukuran 5 gram, harga hari ini tercatat di angka Rp9.665.000.
Sementara itu, untuk emas yang memiliki berat 10 gram dipasarkan sekitar Rp19.275.000.
Bagi yang memilih membeli Antam dengan ukuran menengah, emas batangan 25 gram saat ini ditawarkan seharga Rp48.062.000, sementara untuk ukuran 50 gram dibanderol sekitar Rp96.045.000.
Beralih ke ukuran yang lebih besar, emas batangan Antam dengan ukuran 100 gram saat ini dijual seharga Rp192.012.000.
Untuk kebutuhan investasi dengan nominal tinggi, emas 500 gram dibanderol Rp959.320.000, dan emas terbesar dengan bobot 1 kilogram mencapai Rp1.918.600.000.
Harga Emas Antam Hari Ini 1 September 2025
Berikut ini adalah update terbaru dari harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin, 1 September 2025, yakni:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.039.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.978.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.896.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.819.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.665.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp19.275.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp48.062.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp96.045.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp192.012.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp479.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp959.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.918.600.000
Dalam regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017 disebutkan, transaksi jual kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta otomatis dikenakan PPh 22.
Tarif yang berlaku adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, dengan pemotongan langsung dari nilai buyback.
Untuk pembelian emas, aturan pajaknya berbeda. Setiap transaksi dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, sementara bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9%.
Seluruh transaksi resmi akan dilengkapi dengan bukti potong sebagai tanda pembayaran pajak.
