INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali menguat, bahkan mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada perdagangan Jumat, 14 Maret 2025.

Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) naik hingga Rp28.000 per gram hari ini, lanjut menguat dari hari sebelumnya yang sudah naik Rp12.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini Rp1.742.000 per gram, yang sekaligus mencatatkan rekor tentingi sepanjang masa.

Angka tersebut mengalahkan rekor tertinggi harga Antam pada perdagangan hari sebelumnya yang dijual Rp1.714.000 per gram.

Hal serupa juga terjadi pada harga emas Antam jual kembali atau buyback, yang ikut menguat Rp28.000 ke posisi Rp1.591.000 per gram.

Buyback sendiri merupakan harga yang akan dibayarkan oleh Antam, jika pemegang emas Antam menjual emas batangannya pada Antam.

Sebagai informasi, Antam juga pernah mencatatkan level tertinggi sepanjang sejarah pada 11 Februari lalu, serta beberapa hari setelahnya harga Antam mulai dinamis.

Kemudian pada per dagangan 4 Maret kemarin, harga emas Antam naik Rp25.000 per gram, padahal pada 2 Maret, harga Antam turun Rp42.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 14 Maret 2025

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Jumat, 14 Maret 2025 yakni:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp921.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.742.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.424.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.111.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp8.485.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp16.915.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp42.162.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp84.245.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp168.412.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp420.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp841.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.682.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, dalam aturan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak bisa lebih rendah, yaitu 0,25 persen, asalkan pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan pajak yang berlaku.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perlu diperhatikan bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta. Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima penjual.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter