Infotangerang.id- Pengacara Hotman Paris memberikan ultimatum kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi karena Eman Sulaeman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon dan penyidikan masih bisa berlanjut.
Pegi Belum Bebas Secara Substansi
“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa 9 Juli 2024.
Artinya, jika penyidik memperbaiki hukum acara maka proses penyidikan bisa berlanjut dengan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelas pengacara keluarga almarhumah Vina Cirebon ini.
“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif. Pegi itu secara substansi perkara belum bebas. Hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara. Kalau polisi mau, dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi dan selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan,” bebernya.
Setelahnya, ia mengajak Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya makan ramen bareng di Jakarta. Ajakan ini disampaikan dalam pesan terbuka tak lama setelah Eman Sulaiman memutuskan status tersangka Pegi tidak sah.
“Itulah hukum acaranya. Sekali lagi mumpung Pegi masih bebas, ayo kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen di Jakarta. Hotman hanya menerangkan hukum acaranya,” Hotman Paris mengakhiri.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife