Infotangerang.id- Indonesia Darurat Judi Online! Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi, Arie Setiadi saat Jumpa Pers virtual pada Jumat, 24 Mei 2024.
Oleh karena itu, kolaborasi bersama lintas kementrian, dan lembaga, Kementerian Kominfo bergerak cepat dalam memberantas judi online.
“Kita prihatin dan berduka atas maraknya kasus terlilit utang judi online. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat,” tegasnya.
Pemerintah pun memberikan perhatian pada pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
Lantaran Judi Online menjadi perhatian serius Bapak Presiden.
“Sehingga, hari Rabu 22 Mei lalu, beliau kembali memimpin Rapat Internal Kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online,” ungkapnya.
Menkominfo menyatakan langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis.
“Update terkait judi online adalah hal yang sangat urgent, terutama untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online.
Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
“Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini,” ungkapnya.
Menkominfo menekankan selain menangani konten judi online, pada saat bersamaan Kementerian Kominfo mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas.
“Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online,” tandasnya.
Putus Akses 1.918.520 Konten Judi Online
Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo diketahui telah memutus akses akses 1.918.520 konten bermuatan judi online.
Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Izin Penyelenggara ISP Siap Dicabut
Upaya memberantas judi online pun dilakukan pihaknya dan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online
“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” tegas MEnteri Budi Arie.
Menteri Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.
ISP yang Sinkronisasi Otomastis Baru 35 Persen
“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.
“Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ungkapnya.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya.
Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.
Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.
“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tegas Budi Arie.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
4 Komentar