INFOTANGERANG.ID- Utang puasa wajib diganti bagi umat Muslim yang tidak dapat menunaikan puasa Ramadhan secara penuh.
Sebagaimana diketahui, beberapa orang karena kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat—seperti sedang sakit, dalam perjalanan (musafir), atau bagi wanita yang mengalami haid atau nifas, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal tersebutlah yang kemudian mewajibkan mereka untuk mengganti utang puasa yang ditinggalkan.
Pengganti puasa ini dikenal sebagai utang puasa dan dianjurkan untuk dilunasi sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
Penggantiannya dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari tasyrik.
Bentuk Pengganti Utang Puasa
Ada dua bentuk pengganti utang puasa Ramadhan, yaitu dengan menjalankan puasa qadha atau membayar fidyah.
Pemilihan cara ini bergantung pada alasan seseorang tidak berpuasa.
Lalu, apa perbedaan antara puasa qadha dan fidyah serta bagaimana ketentuan pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.
1. Qadha Puasa
Qadha puasa merupakan ibadah puasa pengganti yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang sebenarnya mampu berpuasa, namun tidak melaksanakannya karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi tertentu lainnya.
Berikut adalah beberapa aturan terkait pelaksanaan puasa qadha:
Puasa qadha merupakan ibadah puasa pengganti yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang sebenarnya mampu berpuasa, namun tidak melaksanakannya karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi tertentu lainnya.
– Jumlah hari puasa qadha harus disesuaikan dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
– Niat puasa qadha berbunyi: Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
– Waktu pelaksanaan puasa qadha dimulai sejak bulan Syawal hingga menjelang Ramadhan berikutnya, kecuali pada hari tasyrik dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
– Puasa qadha boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun terpisah.
– Puasa qadha tidak boleh dibatalkan, kecuali jika ada alasan syar’i yang membolehkan.
– Jika seseorang belum melunasi utang puasanya hingga masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya, menurut mayoritas ulama, ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan tersebut.
Namun, ia juga harus tetap membayar utang puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir.
2. Membayar Fidyah Puasa
Fidyah puasa merupakan bentuk denda yang dikenakan kepada seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan juga tidak memungkinkan baginya untuk menggantinya dengan puasa qadha.
Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh kondisi seperti penyakit kronis, usia lanjut, atau keadaan lain yang membuat puasa menjadi beban berat secara fisik.
Menurut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan:
– Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
– Penderita penyakit berat yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil.
– Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatannya sendiri atau bayinya jika tetap berpuasa, terutama atas anjuran medis.
Orang-orang dalam kategori ini dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu.
Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah, yakni memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Berikut adalah ketentuan dalam membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan:
– Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, yaitu satu takaran per hari untuk satu orang.
– Takaran fidyah berupa makanan pokok seberat 1,5 kilogram.
– Sebagian ulama membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang, yang nilainya disesuaikan dengan harga 1,5 kilogram makanan pokok per hari.
– Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin, masing-masing satu takaran per hari. Namun, juga diperbolehkan diberikan kepada lebih sedikit orang, misalnya dua orang, yang masing-masing menerima 15 takaran.
– Fidyah dapat dibayarkan kapan saja, asalkan tidak melewati datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya.
– Pembayaran bisa dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan, diwakilkan kepada orang lain, atau disalurkan melalui lembaga resmi dan terpercaya.
Menurut pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, takaran fidyah adalah sebesar satu mud gandum, yang setara dengan sekitar 6 ons atau 675 gram (0,75 kg).
Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah adalah sebesar dua mud atau setengah sha’, yakni sekitar 1,5 kilogram gandum, jika satu sha’ diperkirakan setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram.
Hal ini berarti, seseorang yang tidak bisa berpuasa selama sebulan penuh diwajibkan membayar fidyah sebanyak 29 atau 30 kali, tergantung jumlah hari puasa Ramadhan pada tahun tersebut.
Untuk puasa 30 hari, total fidyah yang harus diberikan adalah 30 takaran, masing-masing seberat 1,5 kilogram makanan pokok.
