InfoTangerang.id – Memasuki bulan suci Ramadan 1444 H, Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.

Salah satu imbauannya agar tidak melakukan konvoi kendaraan saat sahur atau sahur on the road (SOTR).

Keputusan tersebut, menindaklanjuti dari arahan Kapolda Metro Jaya.

“Saya hanya menindaklanjuti statement kapolda, konvoi kendaraan berkedok SOTR untuk tidak dilakukan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, pada bulan ramadan juga diimbau agar tidak menyalakan petasan.

“malam hari kala ramadan juga diimbau tidak dilakukan. Agar agar tidak membahayakan orang lain,” ujar Zain.

Sememtara dalam imbauan yang disampaikam melalui akun instagramnya. Ada 7 point diantaranya.

  1. Tetap jaga toleransi antar umat beragama dan menghormati di bulan suci ramadan
  2. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama bulan suci ramadan
  3. Tidak menyalakan kembang api / petasan yang dapat membahayakan orang lain
  4. Dilarang sahur on the road / konvoi kendaraan selama bulan ramadan
  5. Pastikan pada saat meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, barang elektronik dimatikan, kompor tidak menyala, antisipasi pencurian dan kebakaran
  6. Jangan melakukan sweeping / razia ke tempat hiburan / jual miras / narkoba
  7. Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa. (MYA/ASN)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow