INFOTANGERANG.ID- Polemik kerjasama sampah antara Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangsel akhirnya mencapai titik akhir.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setini, secara resmi membatalkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel yang sebelumnya direncanakan akan dimulai pada akhir Agustus 2025.
Keputusan kerjasama sampah dengan Tangsel ini diambil setelah adanya gelombang penolakan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, para tokoh agama, hingga Wakil Gubernur Banten.
Menurut Dewi, suara masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerja sama dengan Tangsel dibatalkan,” tegas Dewi melalui keterangan tertulis, Minggu 31 Agustus 2025.
Dengan dibatalkannya kontrak senilai miliaran rupiah itu, TPA Bangkonol yang terletak di Kecamatan Kroncong dipastikan tidak akan menerima kiriman sampah dari Kota Tangsel.
Sebelumnya, kerja sama ini sempat menuai kontroversi karena masyarakat menilai Pandeglang hanya dijadikan “tempat buangan” tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial bagi warga sekitar TPA.
Bahkan, warga sempat mengancam akan menggelar aksi besar bertajuk “September Gelap” jika sampah dari Tangsel tetap dikirim ke wilayah mereka.
Teguran dari KLH Jadi Alasan Awal Penolakan Kerjasama dengan Tangsel
Sebelumnya, kerja sama ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Pemkab Pandeglang terkait pengelolaan TPA Bangkonol yang dianggap belum memenuhi standar nasional.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, sempat menyatakan bahwa kerja sama dengan Tangsel akan menjadi solusi finansial untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut.
Namun, Dewi memastikan bahwa pihaknya kini akan mencari solusi lain yang tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami akan berupaya memenuhi seluruh standardisasi pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai dengan ketentuan. Ini penting agar penanganan sampah di Pandeglang tetap berjalan baik tanpa harus menerima sampah dari daerah lain,” jelasnya.
Dengan adanya pembatalan ini, Dewi berharap semua polemik seputar kerja sama pengelolaan sampah antara Pandeglang dan Tangsel resmi berakhir.
Ia juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan waktu tambahan agar Pandeglang bisa memperbaiki sistem pengelolaan TPA Bangkonol secara mandiri.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyatnya, sekaligus sinyal kuat bahwa isu lingkungan tak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan ekonomi semata.
Pembatalan kerja sama sampah antara Pandeglang dan Tangsel menjadi bukti bahwa kekuatan suara masyarakat masih sangat menentukan arah kebijakan daerah.
Bupati Raden Dewi Setini menegaskan bahwa kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga lokal tetap menjadi prioritas utama, bahkan di tengah tekanan ekonomi dan administratif.
