INFOTANGERANG.ID- Biro Pers Istana mencabut kartu pers seorang reporter CNN Indonesia pada Sabtu, 27 September 2025.

Informasi pencabutan kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia ini dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, sehari setelahnya, tepatnya pada Minggu, 28 September 2025.

Menurut Titin, seorang staf dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia TV di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, untuk mengambil kartu identitas peliputan milik jurnalis bernama Diana.

“Tepat pukul 18.15 WIB, petugas BPMI datang dan mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin, dikutip pada Senin, 29 September 2025.

Kartu tersebut adalah identitas dan tanda resmi bagi wartawan yang mendapat izin meliput kegiatan Presiden di lingkungan Istana.

Lantas, kenapa Istana mencabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia?

Kenapa Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut?

Insiden pencabutan kartu pers Jurnalis CNN Indonesia ini terjadi ketika Presiden Prabowo baru saja tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan ke sejumlah negara pada Sabtu, 27 September 2025.

Saat itu, Diana sempat mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan yang diduga melibatkan MBG.

Pertanyaan itu justru memicu pencabutan kartu liputannya.

Biro Pers Istana menilai pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan konteks agenda Presiden.

Namun, redaksi CNN Indonesia menegaskan pertanyaan Diana sah untuk diajukan.

“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia relevan dan penting, karena menyangkut isu MBG yang tengah menjadi perhatian publik,” jelas Titin.

Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Menuai Kritik

Langkah Biro Pers Istana langsung menuai sorotan.

Dewan Pers, LBH Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyampaikan kritik terhadap pencabutan tersebut.

Dewan Pers bahkan mendesak agar akses peliputan Diana segera dipulihkan.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati kebebasan pers yang dijalankan wartawan di mana pun mereka bertugas,” tegas pernyataan resmi Dewan Pers, Minggu, 28 September 2025.

Selain itu, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberi penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan adanya upaya menghambat kerja jurnalistik di lingkungan kepresidenan.

Dewan Pers juga menekankan bahwa semua pihak wajib menghormati peran pers sebagai pengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter