Infotangerang.id – Kembar Kakak beradik yang menjadi tersangka pelaku penipuan reseller Iphone murah, Rihana Rihani, kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Keduanya mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tangerang, menunggu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas perkara yang menjeratnya.
Dua kakak beradik itu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lapas selama 14 hari ke depan. Keduanya tidak bisa dikunjungi maupun dikirimi makanan.
“Sudah menjadi standar operasional, mapenaling selama 14 hari. Tidak bisa dikunjungi dan dikirimi makanan,” kata Kepala Lapas Kelas II Tangerang Yekti Apriyanti dikutip dari metro.tempo, Kamis (31/8/2023).
Kalapas Yekti juga memastikan kedua tahanannya, Rihanan Rihani, masuk Lapas dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan di Poliklinik Lapas.
Kasus Rihana Rihani ini sempat viral di jagat maya. Kedua kakak beradik ini melakukan aksi penipuan dengan modus reseller iphone murah melalui transaksi online.
Atas aksinya itu, para korbannya mengalami kerugian uang mencapai Rp35 miliar. Rihana Rihani sempat menjadi buronan polisi setelah beberapa korbannya melapor ke Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik. (RJA/ASN)