INFOTANGERANG.ID– Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD PKN STAN 2025 sudah resmi dirilis melalui Surat Edaran PENG-31/PKN/2025 yang diterbitkan tanggal 6 Agustus.

Surat edaran tersebut bukan hanya memuat jadwal dan lokasi ujian, tetapi juga menegaskan aturan teknis yang wajib dipahami seluruh peserta agar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) STAN.

Adapun pelaksanaan SKD PKN STAN 2025 akan berlangsung mulai dari 12 sampai 27 Agustus, dengan jadwal ujian dibagi dalam beberapa sesi per hari.

Peserta diwajibkan hadir untuk tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada toleransi keterlambatan.

Bagi peserta yang datang terlambat atau tidak memenuhi persyaratan administrasi akan langsung dinyatakan gugur.

Jadwal dan Lokasi Ujian SKD PKN STAN 2025

Mengingat bahwa PKN STAN menjadi salah satu instansi favori dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2025. 

Maka ujian SKD akan dilaksanakan kurang lebih dua pekan yang setiap harinya terbagi dalam empat sesi, kecuali hari Jumat yang memiliki penyesuaian jadwal.

Berikut sesi ujian SKD PKN STAN 2025 (Senin-Kamis):

  • Sesi 1: 06.30-08.00 (persiapan) dan 08.00-09.40 (pelaksanaan ujian)
  • Sesi 2: 09.00-10.30 (persiapan) dan 10.30-12.10 (pelaksanaan ujian)
  • Sesi 3: 11.30-13.00 (persiapan) dan 13.00-14.40 (pelaksanaan ujian)
  • Sesi 4: 14.00-15.30 (persiapan) dan 15.30-17.10 (pelaksanaan ujian).

Sementara untuk hari Jumat, SKD PKN STAN hanya ada dua sesi, yaitu:

  • Sesi 1: 06.30-08.00 (persiapan) dan 08.00-09.40 (pelaksanaan ujian)
  • Sesi 2: 13.30-15.00 (persiapan) dan 15.00-16.40 (pelaksanaan ujian).

Sesi tersebut menerapkan pembagian waktu ujian berdasarkan zona waktu setempat.

Adapun untuk lokasi ujian, PKN STAN bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyediakan lokasi ujian di tempat starategis.

Jika ingin melihat lokasi ujian SKD PKN STAN 2025 bisa menagakses link https://drive.google.com/file/d/1NMlHCSU5o7jZpz6PImMv6w63KejeEU2f/edit.

Syarat Mengikuti SKD PKN STAN 2025

Pendaftar sekolah kedinasan 2025

Sebelum datang ke lokasi ujian, peserta harus memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP Asli

Peserta harus membawa kartu ujian resmi beserta KTP elektronik. Bagi yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), wajib menunjukkan data diri di aplikasi IKD kepada petugas dan mencetak biodata IKD tersebut.

2. Pakaian Rapi dan Sopan

Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans, atau sandal. Disarankan memakai kemeja atau atasan rapi dan celana bahan atau rok formal.

3. Kehadiran Tepat Waktu

Minimal 60 menit sebelum sesi ujian dimulai, peserta sudah berada di lokasi untuk proses registrasi.

4. Larangan Membawa Barang Tertentu

Alat komunikasi, kalkulator, catatan, dan barang terlarang lainnya tidak diperbolehkan masuk ruang ujian.

Ketentuan ini berlaku ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan proses seleksi.

Materi SKD PKN STAN 2025

Ujian SKD akan berisi 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit. Materi ujian dibagi menjadi tiga kategori utama:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal

Soal ini mengukur kepribadian, integritas, dan etos kerja. Jawaban benar diberi bobot 1 hingga 5 poin, tergantung tingkat kesesuaian, dan jawaban kosong bernilai 0.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) – 35 soal

Menguji kemampuan logika, penalaran numerik, dan analisis verbal. Setiap jawaban benar bernilai 5 poin, salah atau kosong mendapat 0.

4. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal

Berfokus pada pengetahuan Pancasila, UUD 1945, sejarah nasional, dan kebijakan publik. Jawaban benar bernilai 5 poin.

Nilai Ambang Batas SKD PKN STAN 2025

Berdasarkan ketentuan resmi, skor maksimal SKD PKN STAN 2025 adalah 550 poin, dengan rincian:

  • Nilai TKP: 225 poin (jika semua benar)
  • Nilai TIU: 175 poin
  • Nilai TWK: 150 poin

Untuk dapat dinyatakan lulus passing grade SKD, peserta umum harus memenuhi ambang batas berikut:

  • TKP: minimal 156 poin
  • TIU: minimal 80 poin
  • TWK: minimal 65 poin

Namun, bagi peserta dari wilayah tertentu yang mendapat afirmasi, syaratnya berbeda:

  • Nilai kumulatif minimal: 281 poin
  • Nilai TIU minimal: 55 poin

Ketentuan afirmasi ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi peserta dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter