INFOTANGERANG.ID- Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Tangsel untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Layanan keliling ini dibuka di dua titik strategis dan bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Tangsel, warga dapat menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor utama, selama SIM yang dimiliki belum melewati masa berlaku.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini, 1 Desember 2025

Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB

ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB dan Sesi tambahan: 15.00 – 16.30 WIB

Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi layanan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut agar proses berjalan cepat:

  • Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP 60 Tahun 2016

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum proses perpanjangan.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Tangerang Selatan.

Dengan beroperasinya layanan SIM Keliling Tangsel di Pamulang Square dan ITC BSD, masyarakat kini bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus menunggu lama di kantor utama. Pastikan Anda membawa seluruh persyaratan agar proses berjalan cepat dan lancar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter