INFOTANGERANG.ID- Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Tangsel untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Layanan keliling ini dibuka di dua titik strategis dan bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Tangsel, warga dapat menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor utama, selama SIM yang dimiliki belum melewati masa berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini, 1 Desember 2025
Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB
ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB dan Sesi tambahan: 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut agar proses berjalan cepat:
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP 60 Tahun 2016
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum proses perpanjangan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Tangerang Selatan.
Dengan beroperasinya layanan SIM Keliling Tangsel di Pamulang Square dan ITC BSD, masyarakat kini bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus menunggu lama di kantor utama. Pastikan Anda membawa seluruh persyaratan agar proses berjalan cepat dan lancar.

