INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Tangsel hari ini, Selasa 11 November 2025 kembali beroperasi di beberapa titik strategis, siap membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan cepat dan mudah.
Program ini merupakan inisiatif dari Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk memberikan kemudahan pelayanan publik, khususnya bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor pelayanan utama.
Namun, penting diingat bahwa mobil SIM keliling Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka wajib membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik seperti pemohon baru.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini, Selasa 11 November 2025
Berikut daftar titik dan jam operasional mobil layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan:
- ITC BSD City: Pukul 08.00 – 11.00 WIB & 15.00 – 16.30 WIB
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Petugas di lapangan menyarankan agar masyarakat datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Setelah kuota terpenuhi, pendaftaran akan ditutup lebih cepat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Catatan penting: biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang bisa dilakukan di lokasi layanan atau di fasilitas kesehatan terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi layanan, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas berikut:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi
- Hasil tes psikologi (bisa dilakukan secara online atau di tempat tertentu)
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Pemohon wajib membuat SIM baru dan mengikuti seluruh proses ujian.
Peringatan Hukum bagi Pengendara Tanpa SIM
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM yang sah dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Karena itu, jangan tunda perpanjangan SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.

