Infotangerang.id- Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Azam Akhmad Akhsya, selaku JPU dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.
Ammar Zoni Serahkan Kasus ke Pengacaranya
Ammar Zoni yang menjalani sidang secara online pun memberikan tanggapannya. Namun, dia memilih untuk menyerahkan hal itu pada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias tampak mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap mantan suami Irish Bella itu.
Bahkan, dia pun merasa heran atas tuntutan yang dijatuhkan pada Ammar, mengingat barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tak sampai menyentuh 5 gram.
“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” ungkap Jon.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar