INFOTANGERANG.ID – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan kebijakan tegas terkait pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Surat edaran Gubernur Banten Andra Soni tersebut ditandatangani pada 20 Februari 2026 dan merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel Lebaran, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan ini juga mencakup permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan tunjangan hari raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.

Menurut Andra Soni, ASN Pemprov Banten harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi.

Jika ada ASN yang tetap menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, mereka diwajibkan melaporkannya kepada KPK.

Pelaporan dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten yang berada di bawah Inspektorat Daerah.

Batas waktu pelaporan ditetapkan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Tujuan Kebijakan dari Gubernur Banten Andra Soni

Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap potensi gratifikasi dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa diperbolehkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.

Penyaluran tersebut dapat diberikan kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Namun, prosesnya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Unit Pengendalian Gratifikasi serta disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

Selain soal gratifikasi, surat edaran tersebut juga mengingatkan ASN serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momen Lebaran.

Fasilitas milik pemerintah, menurut Andra, hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga pimpinan BUMD diminta mengambil langkah pencegahan di lingkungan kerja masing-masing.

Mereka juga diminta memberikan imbauan internal kepada seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, instansi pemerintah didorong menyampaikan pemberitahuan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya kepada ASN.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus mencegah potensi praktik korupsi, khususnya pada momen hari raya yang kerap identik dengan tradisi pemberian bingkisan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter