INFOTANGERANG.ID – Penjualan sepeda motor bekas melalui media sosial semakin marak dilakukan pengguna internet.
Bahkan, sejumlah grup Facebook secara terang-terangan menawarkan motor bekas dengan status STNK Only.
Status tersebut menandakan motor dijual hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Padahal membeli kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap bisa menimbulkan risiko yang besar, termasuk jerat hukum.
Banyak ditemukan grup jual beli motor STNK only di Facebook dan Marketplace.
Motor-motor tersebut dibanderol dengan harga sangat murah, mulai dari Rp1 jutaan.
Tawaran harga ini tentunya menggiurkan calon pembeli yang sedang membutuhkan kendaraan roda dua tersebut, terutama dengan dana terbatas.
Namun sayangnya, harga motor murah ini dibarengi dengan risiko tinggi karena tidak disertai dengan dokumen kepemilikan resmi BPKB.
Bahaya Beli Motor STNK Only
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan motor bekas harga murah.
Membeli motor STNK only berarti membeli kendaraan dengan kepemilikan yang tidak sah.
Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan berpotensi masih dalam cicilan, digadaikan, tau bahkan merupakan hasil curian.
Dengan membeli motor STNK only, konsumen pada akhirnya akan kesulitan saat ingin menjual kembali motor tersebut atau terlibat masalah hukum karena status kendaraan yang tidak jelas.
Motor tanpa adanya BPKB sangat berpotensi bermasalah secara hukum. Pasalnya bisa berasal dari tindak kriminal atau sengketa.
Meskipun STNK motor bisa diperpanjang tanpa BPKB, namun status hukum kendaraan tetap tidak jelas.
Kondisi ini membuat para pemilik baru rentan terkena masalah saat ada pemeriksaan polisi atau ketika ingin mengurus balik nama.
Perhatikan Legalitas Sebelum Beli Motor Bekas
Membeli motor bekas memang menjadi salah satu solusi ekonomis, namun legalitas kendaraan tetap harus menjadi prioritas.
Konsumen disarankan hanya membeli kendaraan bekas yang memiliki dokumen lengkap, seperti STNK, BPKB, dan nomor rangka serta mesin yang sesuai.
Dengan demikian, jual-beli motor bekas dengan status STNK only memang terlihat menarik, tapi juga menyimpan banyak risiko.
Selain berisiko secara hukum, konsumen juga bisa mengalami kerugian finansial.
Pastikan kelengkapan dokumen sebelum membeli motor bekas agar penggunaan kendaraan aman, nyaman, dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
