INFOTANGERANG.ID- 6 WNA Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Keenamnya diamankan saat tengah berjualan kebab di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Indra Maulana Dimyati, menyebutkan 6 WNA Pakistan tersebut berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB yang dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi WNA Pakistan Dilakukan Bertahap
“Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis visanya. Proses deportasi sedang dilakukan bertahap,” ujar Indra, Senin 21 Juli 2025.
Dua dari mereka, MU dan AK, dipulangkan ke Pakistan hari ini, Selasa 22 Juli 2025 menggunakan Thai Airways TG434 pukul 12.35 WIB.
Sementara RB dan MFY dijadwalkan terbang besok, Rabu 23 Juli 0025, dengan Batik Air Malaysia OD347 pukul 20.40 WIB. Dua lainnya, MA dan NA, masih menunggu kepastian tiket pemulangan.
Keenam WNA Pakistan tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Wirawaspada, yang digelar pada 15 Juli 2025. Petugas menemukan mereka tengah menjalankan aktivitas komersial di dua lokasi berbeda di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Empat orang AK, MU, MA, dan NA yang diamankan saat bekerja sebagai juru masak dan pelayan di Toko Kebab Bin Khalid di Perum Bumi Asri.
Sementara dua lainnya, MFY dan RB, ditangkap di Perumahan Taman Buah 1 yang menjadi tempat tinggal mereka.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa WNA Pakistan tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, dengan sponsor perusahaan yang ternyata fiktif.
AK dan MU disponsori oleh PT. Bin Khalid Traders, sementara MA disponsori oleh PT. Zara Textile Group.
Namun, para pemegang ITAS ini tidak bisa menjelaskan jumlah investasi mereka, bahkan tak tahu informasi detail soal perusahaan sponsornya.
“Setelah dicek, alamat kantor sponsor ternyata bukan perusahaan, melainkan apartemen dan virtual office,” terang Indra.
Sedangkan NA, MFY, dan RB masuk menggunakan visa kunjungan wisata (Indeks C1), yang semestinya hanya digunakan untuk keperluan wisata, bukan bekerja atau investasi.
Mereka mengaku sebagai calon investor di PT. Moonlight Trading International dan PT. Sharoz Global Trading. Tapi ketika lokasi perusahaan itu ditelusuri di Plaza Aminta, Jakarta Selatan, hasilnya nihil. Tidak ditemukan aktivitas atau keberadaan fisik perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Tangerang memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
