INFOTANGERANG.ID– Mulai hari ini Minggu, 5 Januari 2025, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dikenakan pada kendaraan bekas, dan hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Di Jakarta, aturan tersbeut diatur dalam Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa bea balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No.1 Tahun 2024, tentang objek BBNKB hanya berlaku pada kendaraan penyerahan pertama.
Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk dalam objek BBNKB.
Aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Dalam pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertulis, “Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan merupakan objek BBNKB.
Berdasarkan lampiran penjelasan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sementara itu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bekas, tidak dikenakan BBNKB.
Pasal 14 ayat (2) Perda tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban membayar BBNKB muncul pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, jika seseorang, Tuan X, membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan mendaftarkannya atas namanya, maka ia wajib membayar BBNKB.
Namun, jika di tahun 2026 Tuan X membeli mobil bekas dan mendaftarkannya atas namanya, ia tidak perlu membayar BBNKB untuk kendaraan bekas tersebut.
Sebaliknya, jika Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027, maka ia wajib membayar BBNKB untuk kendaraan baru tersebut.
Kebijakan tersebut juga seharusnya berlaku di semua provinsi di Indonesia.
Hal ini karena peraturan bea balik nama kendaraan bermotor, merupakan turunan dari Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerh.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2022, objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
Hal ini berarti, yang terkena BBNKB adalah kendaraan baru, dan tidka termasuk kendaraan bekas.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sementara itu, penyerahan berikutnya, termasuk untuk kendaraan bekas, tidak termasuk sebagai objek BBNKB.