INFOTANGERANG.ID- Pemkot Tangsel bakan gratiskan BPHTB dan PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan penggratisan Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk regulasi. Kebijakan itu diharapkan dapat mulai diterapkan pada akhir bulan Januari ini.

“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” kata Benyamin dikutip Tangslife.com

BPHTB dan PBG Berlaku Bagi Masyarakat Bepenghasilan Dibawah Rp7 Juta

Ia menjelaskan, kebijakan gratis BPHTB dan PBG nantinya hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah,” tuturnya.

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan gratis BPHTB dan PBG akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” kata dia.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter