Infotangerang.id- Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam, kini sudah bebas dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya mendapat banyak tawaran main film usai dinyatakan bebas bersyarat.
Kendati demikian, kliennya masih pikir panjang apakah akan menerima tawaran yang datang atau tidak.
“Banyak sih yang menawarkan ke dia pekerjaan main film, tapi sedang kita pikirkan gimana baiknya,” ujar Otto.
Kini Jessica Wongso masih membatasi diri dan lebih banyak tinggal di rumah dibandingkan tampil di depan kamera, karena masih berstatus bebas bersyarat.
Jessica Wongso Trauma Tawarkan Kopi ke Orang Lain
Kata Otto, Jessica mengatakan kalau dirinya tak mau lagi menawarkan minum kepada siapapun. Apalagi menawarkan kopi kepada orang lain.
“Saya tanya ke Jessica, ‘apa yang baru dari hidupmu?’, saya bilang. ‘Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi nawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain,’ katanya,” jelas Otto.
“Apalagi kopi, menawarkan minuman, makanan, saya tidak mau’, dia bilang,” sambungnya.
Otto menyebut, kasus itu menyisakan trauma bagi Jessica. Dia juga mengatakan Jessica tak mau menawarkan apapun kepada orang lain, termasuk kepada dirinya.
“Dan betul udah berapa kali kita ke sana (rumah Jessica) juga dia nggak mau nawarin,” cerita Otto.
“Jadi trauma dia, trauma dia. Dia bilang saya nggak mau nawarin apapun, biar makanan, minuman, apalagi kopi. Jadi saya nggak mau nawarin lagi,” tambah dia.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu 18 Agustus 2024 dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Meski sudah bebas bersyarat tapi berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016 silam di salah satu tempat di bilangan Thamrin Jakarta Pusat setelah menenggak kopi yang disebut-sebut bercampur racun sianida.
Kasus ini telah menyeret Jessica Wongso ke dalam penjara sebagai pihak bertanggungjawab. Dia pun diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Pada saat itu, sorotan publik luas mengarah ke Jessica Wongso sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin yang telah meracuninya. Meski di dalam fakta persidangan tidak terungkap bagaimana cara Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
Sorotan publik kepada Jessica Wongso berubah setelah hadirnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix pada tahun 2023 lalu.
Jika di tahun 2016 silam mata publik memandang Jessica sorotan negatif sebagai pembunuh, hadirnya film dokumenter itu membuat publik bersimpati kepada Jessica Wongso.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar