INFOTANGERANG.ID- Kades Kohod Arsin mengaku ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin Pagar Laut Tangerang.

Pengakuan tersebut disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.

Yunihar mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu.

“Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar dan semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar.

Sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang berinisial S yang bukan orang asing karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pada 2021 Kades Kohod Arsin Baru Menjabat

S datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

Terlebih, S dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum sehingga Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membeludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.

“Dari desas-desus yang ada, warga yang merasa punya lahan garapan milik orang tua mereka dulu, datang ke desa, lalu kemudian mereka minta dibuatkan surat garap, setelah itu sama desa difasilitasi,” lanjut Yunihar.

Permintaan surat ini meningkat setelah warga mendapatkan informasi kalau akan ada pengembang yang masuk di wilayah mereka.

“Karena ada kabar ini akan ada pengembang yang akan membangun. Ya, karena ada yang membisik-bisikkan, awalnya satu doang. Akhirnya beberapa warga yang tadi enggak punya tanah garap tiba-tiba ingin membuat juga,” kata Yunihar.

“Lalu kemudian warga menyerahkan KTP, kalau ada warga bilang enggak menyerahkan, itu bohong,” lanjut dia.

Sebelumnya Polri mengungkap bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter