INFOTANGERANG.ID– Panduan lengkap pemasangan bendera Merah Putih untuk peringatan HUT ke-80 RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus.
Memasuki bulan Agusuts, masyarakat Indonesia mulai bersiap untuk menyambut momen bersejarah, yakni menyambut Hari Kemerdekaan.
Salah satu wujud partisipasi aktif warga dalam memperingati HUT ke-80 RI adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai tempat.
Namun, banyak warga masih bertanya-tanya, kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih ketika ingin menyambut Hari Kemerdekaan?
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah memberikan panduan resmi terkait aturan peringatan HUT ke-80 RI yang wajib diikuti seluruh elemen masyarakat.
Ini Waktu yang Tepat untuk Pasang Bendera Merah Putih Menyambut HUT ke-80 RI
Berdasarkan edaran resmi tersebut, pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan atmosfer kemerdekaan dan memperkuat rasa nasionalisme serta identitas kebangsaan di tengah masyarakat.
Imbauan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri.
Baik instansi pemerintah, fasilitas umum, perkantoran, hingga rumah warga diimbau untuk mengibarkan bendera secara tertib sesuai aturan yang berlaku.
Lebih dari sekadar ritual tahunan, pengibaran bendera Merah Putih saat HUT ke-80 RI menjadi simbol kebanggaan nasional yang mencerminkan perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
Melalui momen ini, seluruh warga diajak mengingat kembali jasa para pahlawan serta memperkuat rasa cinta tanah air.
Pemasangan bendera Merah Putih jelang HUT RI ke-80 tahun 2025 bukan hanya kewajiban, tapi bentuk penghormatan terhadap sejarah bangsa.
Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Ketentuan tentang pengibaran Bendera Negara sudah diatur secara jelas dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap 17 Agustus di seluruh rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, sarana transportasi, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
2. Waktu pengibaran dimulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam
3. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran juga diperbolehkan pada malam hari
4. Selain 17 Agustus, bendera juga bisa dikibarkan saat peringatan hari nasional lainnya atau momen penting sesuai ketetapan pemerintah
5. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi bendera Merah Putih bagi warga yang kurang mampu agar dapat ikut serta dalam peringatan kemerdekaan.
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan sanksi pidana bagi warga yang tidak mengibarkan bendera, namun tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai sikap abai terhadap nasionalisme.
Pemerintah menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab moral seluruh warga negara, bukan semata-mata kewajiban administratif.
Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
Meski pengibaran bendera merupakan bentuk cinta tanah air, namun ada larangan-larangan penting yang tidak boleh dilanggar.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Berikut 5 hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih:
1, Merusak atau menodai bendera dengan cara merobek, membakar, atau tindakan lain yang dianggap menghina
2. Menggunakan bendera untuk keperluan tidak pantas seperti atap bangunan, pembungkus barang, atau alas
3. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusut, luntur, atau kusam
4. Menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau lencana apapun pada bendera Merah Putih
5. Menjadikan bendera sebagai media promosi atau alat iklan komersial.
Tindakan di atas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum pidana.
