KOTA TANGERANG – Dampak dari semakin menjalarnya Virus Corona (Covid-19), Sebanyak 445 Buruh outsourcing Aerofood anak perusahaan dari PT Garuda Indonesia terkena Putus Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) Isan mengatakan, Perusahaan mengambil langkah PHK secara sepihak tanpa melakukan dialog terlebih dahulu dengan para buruh.

“Pekerja buruh outsorcing yang telah banyak berkontribusi untuk perusahaan selama bertahun-tahun dan mengerjakan pekerjaan utama diperusahaan yang jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan sekarang diperlakukan semena mena oleh perusahaan, jelas kami menolak phk sepihak itu dan akan melawan tindakan tersebut” ujarnya kepada Infotangerang.co.id, Selasa (31/03/2020)

Ia juga berharap Pemerintah melakukan langkah tegak dan berikan keadilan untuk para buruh untuk turun untuk memberikan keadilan untuk parah buruh.

“Kami pastikan sikap kami akan melawan tindakan PHK sepihak perusahaan kejalur hukum” tegasnya.

Sampai di terbitkannya berita, Infotangerang.co.id masih berupaya untuk meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. (Fan/red)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow