INFOTANGERANG.ID- Seorang pria di Tangerang tega menghabisi nyawa istri keduanya karena cemburu.
Pria berinisial A (50 tahun) tega membunuh istri mudanya, Sarmunah (46 tahun), di rumah korban yang terletak di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pria di Tangerang ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kejadian itu pertama kali terungkap ketika seorang tetangga datang ke rumah korban untuk menagih ongkos ojek.
Zain menjelaskan, karena tidak ada jawaban saat dipanggil, tetangga lain kemudian ikut membuka pintu rumah korban.
Mereka kemudian dikejutkan saat menemukan tubuh korban tergeletak di kamar dalam kondisi nyaris tanpa busana.
Warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Sarmunah dinyatakan telah meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses autopsi.
Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka memar di bagian mulut dan hidung yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul.
Dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematiaanya adalah pecahnya pembuluh darah akibat kekerasan.
Pelaku di Tangkap Saat Bersama Istri Pertama
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap A, suami korban, di rumahnya.
Saat ditangkap, A tengah berada bersama istri pertamanya.
“Penyidik menemukan bahwa pada hari kejadian, korban sempat bertemu dan berada bersama suaminya,” ungkap Zain saat memberikan keterangan pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan, A mengakui telah menganiaya Sarmunah hingga meninggal.
Motif dari pembunuhan ini ternyata berakar pada rasa kesal dan konflik rumah tangga.
Menurut pengakuannya, Sarmunah sering mendatangi rumah dan tempat kerja pelaku, yang juga ditempati oleh istri pertamanya.
“Perilaku korban tersebut memicu pertengkaran antara tersangka dan istri pertamanya,” kata Zain.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pakuhaji dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
A terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.
