Infotangerang.id- Seorang karyawan pergudangan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berinisial S ditemukan tewas dan dibungkus terpal oleh rekan kerjanya pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu.
Menurut keterangan pemilik gudang, korban S ditemukan oleh pemilik gudang berinisial R yang masuk ke dalam gudang dan menemukan bercak darah di lantai.
“Pemilik pergudangan datang, melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan terpal diikat dengan tali, seperti sedang membungkus seseorang yang sudah meninggal dunia. Jasad S dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru bertuliskan PT Jati Jaya” jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf pada Minggu, 30 Juni 2024.
Melihat hal tersebut, pemilik gudang langsung menghubungi petugas keamanan.
“Kemudian, satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Luxio, warna silver metalik yang terparkir di dalam gudang dan satu unit roda empat jenis Suzuki pikap warna hitam milik R yang terparkir di depan gudang juga sudah hilang,” ungkap Arief.
Pihak kepolisian tiba tempat kejadian perkara (TKP) dan membuka terpal yang berisi jasad S yang sudah tidak bernyawa. Ia diketahui merupakan karyawan pergudangan tersebut.
“Didapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut bernama saudara S selaku karyawan di pergudangan tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Arief.
Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selang 2 Hari, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap rekaman CCTV di TKP dan pelaku pembunuhan berinisial RR berhasil ditangkap di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Pada saat diinterogasi, pelaku RR mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap 2 kendaraan di pergudangan Pasar Kemis dan melakukan kekerasan terhadap korban S hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut Arief, korban statusnya kepala gudang dan pelaku adalah pekerja paruh waktu yang kesehariannya bekerja di PT tersebut.
“Saat di introgasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya. Saat aksi, RR menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2.5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife