Kasus ART di Tangerang Terjun dari Lantai 3, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menjenguk CC, ART di Tangerang yang nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Sabtu, 1 Juni 2024.

Infotangerang.id – Kabar terbaru kasus ART di Tangerang terjun dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang.

Peristiwa ART lompat dari lantai 3 itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 06.45 WIB.

Diketahui, ART di Tangerang nekat terjun dari lantai 3 itu diduga lantaran tak kuat terhadap aktivitas kerja di rumah tempatnya bekerja.

ART malang itu diketahui berinisial CC, usianya masih 16 tahun. Akibat nekat terjun dari lantai 3 itu, kini CC sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Tangerang.

Kasus ART di Tangerang terjun dari lantai 3 itu kemudian diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata, ART remaja itu korban eksploitasi anak dengan memalsukan identitas diri yang dilakukan oleh penyalur ART.

Kini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu orang tersangka pemalsuan identitas ART remaja itu.

Tersangka diketahui berinisial J (29) merupakan penyalur ART yang nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, J memalsukan usia dan tempat lahir ART yang disalurkannya menjadi lebih tua agar dapat dipekerjakan.

“Dari hasil pengecekan ke Disdukcapil, NIK di KTP korban ternyata palsu dan tidak teregister,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya.

Zain menerangkan, dalam kasus tersebut, korban identitas ART berinisial CC dibuat dengan usia 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal, saat ini CC masih berusia 16 tahun asal dari Karawang.

Selain meringkus penyalur ART yang palsukan KTP itu, Zain juga menyebut tengah melakukan pemeriksaan kepada majikan CC berinisial LA untuk mendalami pemicu aksi nekat loncat dari lantai 3 itu.

“Masih dalam pemeriksaan terhadap majikan dan oknum yang terlibat dalam pembuatan KTP palsu,” ungkapnya.

Sementara penyalur ART berinisial J yang diringkus, terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia disangka dengan pasal tindak perdagangan orang (TPPO) Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow