INFOTANGERANG.ID- Profesi Akuntan memikul tanggung jawab yang signifikan dalam memberikan informasi terkait laporan keuangan yang transparan, tepat, dan dapat diandalkan oleh publik.
Di Dalam dunia bisnis, laporan keuangan menjadi fondasi utama bagi pengambilan keputusan ekonomi.
Akan tetapi, kejujuran laporan keuangan dapat tercemar ketika adanya manipulasi yang dilalukan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus PT. Kimia Farma Tbk. pada tahun 2001 adalah contoh nyata pelanggaran etika yang mencoreng citra profesi Akuntansi di Indonesia.
Situasi ini tidak hanya merugikan para investor, tetapi juga mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan pengawasan internal perusahaan.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2001, PT Kimia Farma Tbk. perusahaan farmasi yang dimilik oleh negara pemerintah indonesia, tersebut mengumumkan laba bersih sejumlah Rp132 miliar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, terungkap bahwa laba bersih yang wajar seharusnya tepat sekitar Rp99,56 miliar.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp32,6 miliar yang diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan oleh pihak internal perusahaan.
Saat itu Akuntan publik yang melalukan audit terhadap laporan keuangan, Hans Tuanakotta dan Mustofa, gagal mendeteksi kesalahan yang ada, meskipun mereka mengikuti prosedur audit yang relevan.
Pelanggaran ini mencerminkan ketidakadaan skeptisisme yang profesional serta kurangnya ketelitian saat menjalankan audit.
Akuntan publik memiliki kewajiban untuk menginformasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan, dan ke tidak mampuan mereka untuk melaksanakannya berakibat pada sanksi.
Modus Manipulasi
Manipulasi ini terjadi melalui penggandaaan atau pembengkakan angka penjualan serta inventaris.
Unit Logistik Sentral mencatatn adanya kelebihan nilai inventaris mencapai sekitar Rp23,9 miliar, sementara unit Pedagang Besar Farmasi melaporkan penjualan yang diinflasikan sekitar sebesar Rp10,7 miliar.
Selain itu, ada pencatatan ganda serta pengelolaan data tidak nyata atau disebut dengan (fiktif) yang tidak teramati oleh auditor pada tahap permulaan.
Dampak dan Sanksi
Akibat dari masalah ini, Bapepam memberikan sanksi administatif kepada PT. Kimia Farma sekitar Rp500 juta.
Meskipun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit, yaitu Hans Tuanakotta Mustofa (HTM), yang melaukan audit tidak terbukti terlibat dalam praktik manipulatif, mereka tetap dianggap lalai dalam prosedur audit karena tidak melakukan penyampingan yang meyeluruh.
Situasi ini mencerminkan kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta kurangnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip audit yang benar.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian baik secara moral maupun material bagi para menimbulkan kerugian moral dan material para investor dan juga merusak reputasi profesi akuntan di mata publik dan masyarakat.
Pembelajaran Etis dan Profesional
Kasus Kimia Farma ini menjadi pengingat penting bahwa akuntan tidak hanya berinteraksi dengan data atau angka, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip.
Setiap profesional akuntan harus mengedepankan kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab kepada publik serta masyarakat.
Etika profesi akuntan seperti yang tertuang dalam kode etik ikatan akuntan indonesia (IAI) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) harus dijadikan pedoman utama dalam seluruh proses penyusun serta audit laporan keuangan.
Selain itu, akuntan harus berani menolak segala tekanan dari pihak manapun yang dapat mengarah kepada praktik yang tidak etis.
Bagi kami seorang mahasiswa akuntansi, kasus ini memberikan pelajaran berharga untuk tidak hanya fokus pada aspek teknis akuntansi, tetapi juga untuk membangun karakter dan integritas sejak awal.
Dalam lingkungan dunia kerja yang sangat rumit dan penuh dengan tekanan membutuhkan sosok akuntan yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki keteguhan moral.
Penjelasan Konseptual Tambahan
Manipulasi laporan keuangan yaitu, tindakan yang disengaja untuk mengubah angka-angka atau data-data dalam laporan agar terlihat lebih menguntungkan dibandingkan dengan keadaan yang sebenarnya.
Pada dasarnya, manipulasi ini melanggar prinsip dasar akuntansi yang menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan informasi.
Dalam implementasinya, manipulasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti meningkatkan pendapatan,menunda pencatatan biaya,atau menciptakan transaksi yang tidak ada atau disebut dengan transaksi (fiktif).
Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihakdi dalam perusahaan, tetapi juga berpengaruh negatif pada investor, kreditor, dan pihak berkepentingan lain yang bergantung terhadap laporan keuangan untuk membuat keputusan.
Audit merupakan mekanisme pengawasan yang dirancang untuk memastikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan bebas dari kesalahan material, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Auditor publik berperan sebagai pihak independen yang bertugas memverifikasi kebenaran laporan keuangan dan menilai kepatuhan terhadap standar akuntansi dan etika profesi.
Dalam konteks kasus Kimia Farma, kelemahan dalam proses audit seperti tidak melakukan sampling yang memadai membuka celah bagi terjadinya manipulasi.
Hal ini menunjukkan bahwa fungsi audit harus diimbangi dengan kompetensi teknis dan integritas moral yang kuat.
Dari segi etis, para profesi akuntan seharusnya mematuhi prinsip-prinsip integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku professional (yang baik).
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini menghasilkan konsekuensi yang serius, tidak hanya berupa sanksi hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi ini.
Oleh karena itu, kasus Kimia Farma memberikan pelajaran berharga bahwa aspek moral harus menjadi pondasi utama dalam praktik akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan dengan tepat mencermin kondisi nyata perusahaan .
Kasus manipulasi ini berkaitan dengan 66 laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. memberikan pelajaran penting bagi seorang profesi akuntan.
Tidak bisa di pungkiri bahwa etika memegang peranan krusial akuntansi, karena akibatnya menyentuh tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat menyeluruh.
Para Akuntan harus berpegang teguh pada standar etikanya yang tinggi untuk memilihara kepercayaan publik serta integritas profesi mereka.
(Penulis: Irene Alya Poputra, Karina Julianti Fikriah – Universitas Pamulang)
