Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut Tangerang yang berada di kawasan perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten resmi tuntas.

Kini, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.

Adapun keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lain, yakni Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, membenarkan bahwa berkas perkara dari kejaksaan telah dilimpahkan pada Selasa, 23 September 2025.

Kasus tersebut juga sudah terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

“Setelah dicek melalui sistem informasi pengadilan, jika yang dimaksud terdakwa Arsin, memang benar berkasnya sudah masuk,” kata Ichwan sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Jumat, 26 September 2025.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025 mendatang.

Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim ketua Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

Para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah untuk mengurus hak atas lahan yang berada di kawasan pesisir Tangerang.

Dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.

Seluruh dokumen itu digunakan Arsin bersama tiga tersangka lainnya untuk mengajukan penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, sebanyak 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter