INFOTANGERANG.ID – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum anggota Polisi terhadap pedagang kopi di sebuah warung kawasan Simpang Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah diselesaikan melalui jalur damai.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril, menjelaskan bahwa penyelesaiakan secara damai tersebut tercapai usai kedua pihak menjalani proses mediasi.

Namun Agil tak mengungkapkan secara rinci waktu dan lokasi mediasi dilakukan.

“Dalam hal ini dari pihak yang dirugikan maupun beserta keluarga telah dilakukan upaya mediasi,” kata Agil di Mapolsek Cisauk, Jumat, 11 April 2025 seperti dikutip dari Tangselife.com.

Menurutnya, hasil mediasi itu menghasilkan kesepakatan untuk tak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari masing-masing pihak.

Meskipun kasus telah selesai secara kekeluargaan, Agil menegaskan bahwa oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan internal di Mapolres Tangsel atas dugaan pelanggaran etik.

“Polres Tangsel berkomitmen untuk menindak tegas terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami baik secara kode etik maupun secara disiplin,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang anggota Polisi berpangkat Aiptu berinisial S melakukan pelecehan seksual terhadap J (30), seorang penjual kopi.

Insiden tersebut terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Simpang Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 8 April 2025.

Saat itu, oknum polisi tersebut baru saja menunaikan salat Ashar di masjid dekat lokasi, sebelum mampir ke warung kopi tempat korban jualan.

Di situlah pelecehan seksual terjadi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor