Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam

Korupsi 109 ton emas antam

Infotangerang.id– Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus korupsi baru yang melibatkan tata kelola 109 ton komoditi emas oleh PT Antam dalam periode tahun 2010 hingga 2021.

Masih segar terkait korupsi timah 300 triliun yang merugikan negara adalah riil, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungumkan dugaan korupsi emas PT Antam.

Setidaknya ada 6 tersangka yang namanya di sebut oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

Kuntadi menyatakan bahwa dalam kasus korupsi emas tersebut, enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011, DM pada periode 2011-2012, HM pada periode 2013-2017, AH pada periode 2017-2019, MAA pada periode 2019-2021, dan ID pada periode 2021-2022.

Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu.

Sementara itu, tersangka lainnya sudah ditahan karena sedang menjalani penahanan untuk kasus lain.

“Saudara HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Kuntadi pada jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

“Adapun dua tersangka lainnya, yakni Saudara DM dan AH, tidak kami tahan karena DM sedang menjalani hukuman penjara untuk kasus lain dan AH juga sedang ditahan dalam perkara lain,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, keenam tersangka, yang menjabat sebagai General Manager UBPPLM PT Antam, menyalahgunakan wewenang mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Menurut Kuntadi, mereka melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia tanpa mematuhi ketentuan dan aturan PT Antam.

“Mereka secara ilegal dan tanpa kewenangan telah menggunakan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta,” jelasnya.

Kuntadi menekankan bahwa penggunaan merek Logam Mulia PT Antam tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa kontrak kerja dan harus ada pembayaran biaya yang diterima oleh PT Antam sebagai hak eksklusif.

Kuntadi menyebutkan bahwa akibat perbuatan keenam tersangka, telah dicetak logam mulia berbagai ukuran sebanyak 109 ton.
Logam mulia ini kemudian diedarkan ke pasar bersama dengan produk resmi logam mulia PT Antam.

“Selama periode tersebut, telah dicetak logam mulia berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar bersama dengan produk resmi logam mulia PT Antam,” jelasnya.

“Akibatnya, logam mulia dengan merek ilegal ini merusak pasar logam mulia PT Antam, menyebabkan kerugian yang semakin besar,” tambahnya.

Kuntadi menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.