INFOTANGERANG.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pengawasan melekat kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, yakni Perumda Tirta Benteng (Perumda TB), PD Pasar, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG). Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha maupun pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo menjelaskan,  keberadaan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan BUMD dalam memberikan pendampingan hukum.

 

“Kami siap mendukung dan mendampingi BUMD dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal,” jelas Kajari Pradana usai menyaksikan penandatangan MOU terkait penanganan dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menurutnya, penandatanganan MOU tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kerja sama antara Kejaksaan dan BUMD ini memiliki nilai strategis. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan,”tandas Sachrudin.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Redaksi
Editor
Andre Sumanegara
Reporter