INFOTANGERANG.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan pelaku berinisial HP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2020 – 2024 yang merugikan negara sekitar Rp.8 miliar.
“Tersangka HP sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Dan kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelas Kepala seksi (Kasi ) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Teja Buana, saat ditemui di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Tersangka HP sebelumnya diperiksa secara intensif sebagai saksi. Tetapi dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka.
HP diduga menjadi otak dalam merekayasa order pengangkutan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK melalui perusahaan ekspor impor PT. ASM, yang belakangan diketahui order tersebut ternyata fiktif.
Akan tetapi, PT APK tetap membayar kepada PT. ASM berdasarkan surat tagihan yang diterima PT APK. Akibatnya, timbul kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menetapkan sebagai tersangka seorang wanita berinisial TAW dan dilakukan penahanan.
TAW juga diduga terlibat sebagai pelaku utama dalam kasus yang sama dengan HP. TAW dan HP saling bekerjasama dalam membuat tagihan pekerjaan fiktif kepada PT APK.
