INFOTANGERANG.ID- Kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024, yang menjerat kepala DLH Tangsel, ternyata hanya mengikuti dan menyalin harga sebagaimana yang dibuat PT EPP.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap, praktik pengaturan harga yang dilakukan oleh para tersangka korupsi tersebut ternyata tidak melakukan kajian sendiri.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan, menyebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu hanya mengacu dan menyalin dari HPS tahun sebelumnya, khususnya terkait pengangkutan yang melibatkan PT EPP.
Selain itu, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini juga dijalankan melalui mekanisme e-purchasng, namun penyusunan HPS justru dikendalikan oleh para tersangka.
Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusun HPS berdasarkan data yang tidak memiliki dasar valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Nurhimawan menyebutkan bahwa penyusunan HPS tersebut juga tidak melibatkan panitia pengadaan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, selaku Kepala Bidang Kebersihan di DLH Pemkot Tangsel, menyusun HPS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
TB Apriliadhi juga memiliki peran penting dalam proses penunjukan dan pelaksanaan proyek senilai Rp75,9 miliar yang kemudian dijalankan oleh PT EPP.
Menurut Rangga, HPS yang ditetapkan oleh tersangka yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijadikan acuan dalam proses negosiasi harga.
Padahal penyusunan HPS-nya tidak dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan data yang sahih atau yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sebagai PPK, tersangka juga tidak menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap PT EPP yang terdaftar di dalam e-katalog.
Lebih lanjut, kontrak kerja sama untuk pengakutan dan pengelolaan sampah juga dibuat secara asal-asalan.
Rangga menyebutkan bahwa dalam kotrak kerja sama tersebut tidak disebutkan secara rinci mengenai tujuan akhir pengangkutan sampah, maupun prosedur teknis pengelolaan sampah yang semestinya menjadi tanggung jawab PT EPP.
Dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024 ini, Kejati Banten juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala DLH Tangsel Hidup Wahyuno Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, serta seorang pihak swasta dari PT EPP berinisial SYM.
Ketiga orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tersebut, diduga bersengkokol dalam memamnipulasi proses pengadaan.
Mereka membuat seolah-olah perusaahaan tersebut memiliki kapabilitas untuk menangani pengelolaan sampah.
