Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara: Keputusan Dikritik sebagai Langkah Tak Optimal.

Infotangerang.id- Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara: Keputusan Dikritik sebagai Langkah Tak Optimal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta telah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2024.

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, langkah ini bertujuan secara umum untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” sambungnya.

Dianggap Lumrah

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dia menambahkan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional merupakan praktik yang umum dilakukan oleh negara lain.

Sebagai contoh, India dengan populasi 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional, sementara Amerika Serikat, yang memiliki populasi 399,9 juta, mengelola 18 bandara internasional.

Menurut Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka antara tahun 2015 hingga 2021, hanya sebagian kecil bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler atau berjadwal.

Adita menyebutkan bahwa di antara bandara internasional tersebut termasuk Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja.
“Sebagian besar bandara internasional lainnya hanya melakukan penerbangan internasional sesekali, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria terakhir ini menyebabkan operasional bandara tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” ujar Adita.

Daftar Bandara

Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara meliputi:

  1. SBG – Bandara Maimun Saleh di Sabang
  2. DTB – Bandara Raja Sisingamangaraja XII di Silangit
  3. TNJ – Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
  4. PLM – Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
  5. TJQ – Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Tanjung Pandan
  6. BDO – Bandara Husein Sastranegara di Bandung
  7. JOG – Bandara Adisutjipto di Yogyakarta
  8. SRG – Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
  9. SOC – Bandara Adi Soemarmo di Solo
  10. BWX – Bandara Banyuwangi di Banyuwangi
  11. PNK – Bandara Supadio di Pontianak
  12. TRK – Bandara Juwata di Tarakan
  13. KOE – Bandara El Tari di Kupang
  14. AMQ – Bandara Pattimura di Ambon
  15. BIK – Bandara Frans Kaisiepo di Biak
  16. MKQ – Bandara Mopah di Merauke
  17. BDJ – Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin

Masih Bisa Melayani Penerbangan InternasionalMeskipun kehilangan status internasional, bandara-banadara tersebut masih dapat melayani penerbangan luar negeri dalam situasi tertentu, seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.

Keputusan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dapat dilayani oleh bandara tersebut meliputi:

a. Kegiatan kenegaraan;
b. Acara atau kegiatan yang bersifat internasional;
c. Proses embarkasi dan debarkasi haji, termasuk umrah;
d. Dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, seperti sektor pariwisata dan perdagangan;
e. Upaya penanganan bencana.

Penyelenggaraan penerbangan luar negeri untuk kepentingan-kepentingan tersebut menjadi bagian dari kerangka regulasi yang disusun oleh Kementerian Perhubungan dalam menjaga fungsi dan fleksibilitas bandara domestik dalam mendukung keberagaman kegiatan penerbangan.