INFOTANGERANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, hingga XL Axiata.

Kerja sama Kejagung dengan operator ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum melalui pertukaran data dan penyadapan informasi.

Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini memungkinkan Kejagung untuk memanfaatkan perangkat penyadapan serta memperoleh rekaman informasi telekomunikasi yang digunakan untuk mendukung proses penyelidikan.

Fokus Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi

Reda menjelaskan bahwa kerja sama Kejagung dengan operator sejalan dengan peran intelijen Kejaksaan yang kini fokus pada pengumpulan data dan informasi.

Data yang didapatkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung kebutuhan organisasi dan proses hukum.

Salah satu manfaat dari kerja sama ini adalah dalam pelacakan buronan atau pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi dari operator seluler akan mempercepat proses identifikasi penangkapan.

Kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi tak dilakukan sembarangan.

Langkah ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pasal 30B dalam UU tersebut memberikan kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

Dengan adanya kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi, kini mereka memiliki akses lebih luas untuk mendukung tugas intelijen dan penegakan hukum, termasuk sadap nomor dari operator Telkomsel, Indosat, hingga XL.

Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam mencari buronan dan membangun sistem hukum yang lebih kuat di Indonesia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter