Infotangerang.id- Usai lima tahun menikah, Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar mengatakan, sidang perdana kasus perceraian ini dijadwalkan pada Rabu, 24 Juli 2024.

“Ada ya, sudah masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya,” kata Wawan ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024 kemarin.

“Secara e-court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP,” tambahnya.

Kimberly Ryder Inginkan Hak Asuh Anak

Disinggung apakah ada hak asuh yang digugat, Wawan membenarkan hal itu.

“Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak. (Kimberly ingin hak asuh)Betul, ada gugatannya,” ungkapnya.

Pada sidang perdana nanti, baik Edward maupun Kimberly diwajibkan hadir secara langsung. Kehadiran mereka diperlukan untuk proses mediasi yang merupakan bagian dari prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

“Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat.

Diketahui Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah menikah selama lima tahun dan dikaruniai dua orang anak.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor