INFOTANGERANG.ID- Peristiwa memilukan menimpa kakak adik asal Tangsel, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Baru-baru ini, tindakan mereka yang berusaha menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan.
Aksi kakak adik asal Tangsel tersebut dilakukan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka terlihat membentangkan sebuah kertas putih dengan tulisan tangan yang berisi permohonan bantuan agar mereka dapat menjual ginjal guna membebaskan sang ibu dari tahanan.
Lalu bagaimana cerita dibaliknya?
Ibu Kakak Adik Asal Tangsel Dituduh Gelapkan Uang
Farrel menceritakan bahwa kejadian ini bermula ketika ibunya diminta membantu mengurus rumah keluarga sang ayah, yang sering bepergian ke luar negeri.
Ibunya, Syafrida Yani, sehari-hari berjualan makanan rumahan, sementara sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
Pada awalnya, ibunya hanya membantu saudara ayahnya dalam mengurus rumah.
Namun, selama bekerja di sana, ia sering diperlakukan dengan tidak baik, bahkan mengalami perlakuan kasar.
Karena tidak tahan, Yani akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah tersebut.
Keputusan itu membuat pemilik rumah, yang merupakan ipar Yani, merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang.
Yani dituduh mengambil ponsel dan sejumlah uang, meskipun menurut Farrel, barang-barang tersebut sebenarnya diberikan langsung oleh pemilik rumah.
Uang yang diterima pun telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Farrel menjelaskan bahwa saat ibunya diperiksa, ia tidak mendapatkan pendampingan hukum, sementara pihak pelapor didampingi oleh pengacara.
Ibunya sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang diterima dan bahkan telah mengembalikan ponsel serta uang sebesar Rp 10 juta.
Namun, meskipun sudah melakukan hal tersebut, ibunya tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak sehari sebelumnya, meski belum tentu bersalah.
Ibu Kakak Adik Asal Tangsel Laporannya Ditangguhkan
Keluarga Yani baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan pada Minggu, 23 Maret 2025.
Agil memastikan bahwa Yani kini telah kembali ke rumah dan bisa berkumpul lagi dengan kedua putranya.
Ia menegaskan bahwa untuk saat ini, Yani sudah dapat bersama keluarganya.

1 Komentar